Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Santunan Kematian

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  96 Kali Dibaca 

ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019

 

  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat,  dengan dilampiri berkas antara lain :

 

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto tampak depan rumah ahli waris.

 

  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati

 

    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim

 

  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

08 Agustus 2023 | 131 Kali
KERJA BAKTI DESA PAYAMAN
08 Agustus 2023 | 47 Kali
MUSYAWARAH RKPDes 2024
08 Februari 2022 | 60 Kali
Posyandu Balita Ketawang
08 Februari 2022 | 41 Kali
Posyandu Balita Ketawang
31 Januari 2022 | 50 Kali
Vaksinasi Dosis 2
25 Januari 2022 | 96 Kali
Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa melalui SIAK
19 Januari 2022 | 49 Kali
CANGKRUKAN KAMTIBMAS PRESISI
29 Juli 2013 | 231 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 190 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 179 Kali
RT RW
01 September 2020 | 177 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 170 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 166 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 163 Kali
Penerbitan KTP