Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  191 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

08 Agustus 2023 | 131 Kali
KERJA BAKTI DESA PAYAMAN
08 Agustus 2023 | 47 Kali
MUSYAWARAH RKPDes 2024
08 Februari 2022 | 60 Kali
Posyandu Balita Ketawang
08 Februari 2022 | 42 Kali
Posyandu Balita Ketawang
31 Januari 2022 | 50 Kali
Vaksinasi Dosis 2
25 Januari 2022 | 96 Kali
Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa melalui SIAK
19 Januari 2022 | 50 Kali
CANGKRUKAN KAMTIBMAS PRESISI
29 Juli 2013 | 232 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 191 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 179 Kali
RT RW
01 September 2020 | 178 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 170 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 167 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 163 Kali
Penerbitan KTP
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Karang taruna
09 Oktober 2021 | 75 Kali
Kegiatan Posyandu Balita
01 September 2020 | 102 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
20 April 2014 | 58 Kali
Undang Undang
01 September 2020 | 102 Kali
Data Laporan
15 Agustus 2017 | 54 Kali
Ketua Tim PKK Jatim Puji Pengolahan Sampah Di Bojonegoro
24 September 2020 | 0 Kali
VISI DAN MISI